Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2025

Respons Cepat Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Polres Majene Tangani Rumah Warga Tertimpa Pohon di Kecamatan Banggae

Gambar
Polres Majene – Sebuah rumah milik warga di Lingkungan Panggalo, Kelurahan Pangali Ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, mengalami kerusakan akibat tertimpa dahan pohon yang tumbang di samping rumahnya, pada Selasa (30/12/25). Rumah tersebut diketahui milik Hardi (55), seorang nelayan setempat, yang saat kejadian berada di sekitar rumah. Peristiwa tersebut diduga akibat kondisi pohon yang sudah tua dan lapuk, sehingga menyebabkan pohon besar di sekitar rumah korban patah dan menimpa bagian bangunan. Akibat kejadian itu, sebagian atap rumah serta dinding mengalami kerusakan cukup parah. Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 4 juta. Menanggapi kejadian tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Polres Majene, Brigpol Abdul Malik, dengan sigap mendatangi lokasi kejadian bersama Babinsa setempat. Kehadiran aparat ini sebagai bentuk respons cepat serta kepedulian terhadap warga binaan yang tertimpa musibah. Di lokasi kejadian, Brigpol Abdul Malik bersama Babinsa m...

Peserta Bimtek Minta Penegak Hukum Pengawasan Dana BOS yang Transparan di Kabupaten Majene

Gambar
Majene – Peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Kerja serta Pendampingan Hukum bagi Satuan Pendidikan Tahun 2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Majene mendesak keterlibatan aktif pihak penegak hukum dalam pengawasan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar berjalan secara transparan dan akuntabel. Kegiatan Bimtek tersebut diikuti oleh para kepala sekolah, bendahara BOS, serta tenaga pendidik dari berbagai satuan pendidikan di Kabupaten Majene di aula Tamajarra BPMP Sulawesi Barat, Selasa (23/12/2025). Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sekolah dalam menyusun rencana kerja yang sesuai dengan regulasi, sekaligus memberikan pendampingan hukum agar pengelolaan Dana BOS tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, sejumlah peserta secara terbuka menyampaikan kekhawatiran mereka terkait pengelolaan Dana BOS yang kerap menjadi sorotan publik dan rawan disalahpaham...

Kembali Disorot: ,Baru Sebulan Proyek Pekerjaan Jalan Ruas Lombongan-Patabeang Majene, sudah retak-retak Masyarakat Pertanyakan Kualitas Mutu Bangunan.

Gambar
MAJENE, Pekerjaan pembangunan ruas jalan Lombongan-Patabeang di Majene yang dibiayai dari Dana Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (DANA PKB) senilai Rp 985.639.777,00 diduga dikerjakan secara asal-asalan. Padahal pekerjaan baru berjalan selama sebulan lebih, cor beton jalan sudah menunjukkan tanda-tanda retakan yang cukup jelas.  Pekerjaan ini ditugaskan kepada CV. Wisma Rio sebagai Pelaksana Pekerjaan dan CV. Bambu Karya Consultant sebagai Konsultan Pengawas sesuai Nomor Kontrak 600.1.8/102/2025. Berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh Media Garudapos.id, keretakan mulai terlihat pada bagian-bagian tertentu jalan yang baru saja diselesaikan pengecoran. Dugaan utama yang muncul adalah mutu cor beton yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal ini menjadi perhatian serius mengingat dana yang digunakan berasal dari kontribusi pajak masyarakat yang seharusnya dialokasikan untuk proyek infrastruktur berkualitas dan berkelanju...

Dana Zakat ASN Diduga ‘Macet’ di Dinas Pendidikan Majene, BAZNAS: “Sejak Januari Tak Ada Setoran Masuk” — Sorotan Tajam Pengelolaan Zakat Menurut Syariat dan Hukum Negara

Gambar
  MAJENE – Dugaan penggelapan dana zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Majene memasuki babak baru. Sepanjang tahun 2025, pemotongan zakat sebesar 2,5 persen yang tercantum dalam slip gaji ASN diduga tidak pernah disetorkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Majene. Situasi ini memicu keprihatinan mendalam karena menyangkut dana umat yang peruntukannya sangat diatur dalam syariat Islam. Ketua BAZNAS Majene, Drs. H. Amajid Jalaluddin MC., M.H., mengonfirmasi bahwa hingga Desember 2025, pihaknya belum menerima satu pun setoran zakat dari bendahara gaji Dinas Pendidikan. “Bila ada setoran, tentu rekening BAZNAS mencatatnya. Namun sejak bulan satu sampai hari ini, tidak ada setoran sama sekali,” tegasnya. Temuan ini menandai adanya kejanggalan serius dalam tata kelola zakat ASN. Dalam aturan syariat Islam, zakat profesi bukan sekadar kewajiban moral, tetapi kewajiban agama bagi muslim yang penghasilannya mencapai nisab. Setelah dipotong ...

TNI–Polri dan Pemprov Sulbar Turun Gunung! Operasi Besar Penertiban Tambang Emas Ilegal di Kalumpang

Gambar
  MAMUJU –nuansasulbar - Upaya tegas menekan maraknya pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali dilakukan. Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat menggelar operasi besar di wilayah Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Rabu (10/12/2025). Operasi terpadu ini melibatkan personel Ditkrimsus Polda Sulbar, Samapta Polda Sulbar, Polresta Mamuju, Koramil Kalumpang, Polsek Kalumpang, serta tim teknis dari Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar. Langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga konflik sosial di masyarakat. Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ardi Sutriono, membenarkan jalannya operasi terpadu tersebut. Ia menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan aktivitas PETI di Kalumpang benar-benar dihentikan. “Kami akan teru...

OTONOMI DESA YANG DIBONSAI

Gambar
  EDITORIAL;  Regulasi fiskal pusat kian mengekang kewenangan desa. PMK 81 Tahun 2025 dan proyek gerai koperasi instan menunjukkan bagaimana semangat Undang-Undang Desa perlahan dipangkas atas nama akuntabilitas dan percepatan.  Sejak awal kelahirannya, Undang-Undang Desa dirancang sebagai koreksi atas pembangunan yang terlalu berpusat di Jakarta. Desa ditempatkan bukan sekadar sebagai penerima anggaran, melainkan sebagai subjek politik dan ekonomi yang berdaulat menentukan arah pembangunannya sendiri. Namun, satu dekade setelah undang-undang itu disahkan, otonomi desa justru tampak menyempit, dipangkas perlahan melalui regulasi teknokratis yang lahir dari kementerian pusat terutama dalam pengelolaan Dana Desa. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 menjadi simbol paling nyata dari kecenderungan tersebut. Aturan ini memberi ruang dominasi kepada Kementerian Keuangan untuk mengatur secara rinci prioritas dan mekanisme penggunaan Dana Desa kewenangan yang seharusnya...