Dana Zakat ASN Diduga ‘Macet’ di Dinas Pendidikan Majene, BAZNAS: “Sejak Januari Tak Ada Setoran Masuk” — Sorotan Tajam Pengelolaan Zakat Menurut Syariat dan Hukum Negara

 


MAJENE – Dugaan penggelapan dana zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Majene memasuki babak baru. Sepanjang tahun 2025, pemotongan zakat sebesar 2,5 persen yang tercantum dalam slip gaji ASN diduga tidak pernah disetorkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Majene. Situasi ini memicu keprihatinan mendalam karena menyangkut dana umat yang peruntukannya sangat diatur dalam syariat Islam.

Ketua BAZNAS Majene, Drs. H. Amajid Jalaluddin MC., M.H., mengonfirmasi bahwa hingga Desember 2025, pihaknya belum menerima satu pun setoran zakat dari bendahara gaji Dinas Pendidikan. “Bila ada setoran, tentu rekening BAZNAS mencatatnya. Namun sejak bulan satu sampai hari ini, tidak ada setoran sama sekali,” tegasnya. Temuan ini menandai adanya kejanggalan serius dalam tata kelola zakat ASN.

Dalam aturan syariat Islam, zakat profesi bukan sekadar kewajiban moral, tetapi kewajiban agama bagi muslim yang penghasilannya mencapai nisab. Setelah dipotong dari gaji ASN, dana zakat wajib segera disalurkan kepada amil resmi agar hak mustahik terpenuhi tepat waktu. Penahanan dana zakat tanpa alasan syar’i tergolong perbuatan melanggar amanah, dan dalam literatur fikih dinilai sebagai tindakan menzalimi hak umat.

Sejumlah ASN menyatakan kegelisahannya, sebab potongan zakat tetap muncul setiap bulan pada slip gaji mereka. Namun, tidak ada kepastian apakah uang tersebut benar-benar disalurkan atau justru tertahan di internal dinas. “Setiap bulan potongannya ada. Tapi kalau tidak pernah masuk ke BAZNAS, tentu kami merasa dirugikan,” ujar salah seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sorotan tajam kini mengarah kepada bendahara gaji dan pihak manajemen Dinas Pendidikan Majene. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satupun yang memberikan klarifikasi mengenai alur penyaluran dana zakat. Tidak ditampilkannya bukti setoran memperkuat dugaan publik bahwa terdapat praktik penyimpangan yang menciderai nilai amanah, integritas, dan prinsip transparansi.

Dari perspektif hukum negara, zakat yang dipotong dari gaji ASN merupakan dana resmi yang harus dipertanggungjawabkan. Ketidaksesuaian pelaporan ataupun penggunaan dana zakat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi berat. Jika ditemukan unsur kesengajaan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain, maka tindakan tersebut berpotensi masuk ranah pidana, termasuk delik korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

BAZNAS Majene menegaskan bahwa setiap instansi pemerintah yang melakukan pemotongan zakat wajib menyampaikan laporan dan bukti setoran secara berkala. Tidak adanya laporan dari Dinas Pendidikan Majene sepanjang tahun 2025 menjadi sinyal keras minimnya kepatuhan terhadap aturan syariat maupun ketentuan perundang-undangan. Bagi lembaga yang mengelola dana umat, kelalaian ini bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran nilai agama.

ASN yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur pelaporan resmi ke Inspektorat Daerah Majene, BAZNAS Majene, atau aparat penegak hukum seperti Polisi maupun Kejaksaan. Laporan dapat diperkuat dengan slip gaji, tanda potongan zakat, maupun komunikasi dengan bendahara. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa uang zakat benar-benar sampai kepada delapan golongan penerima sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60.

Publik berharap kasus dugaan penggelapan zakat ini dapat diusut secara terbuka dan tuntas. Di tengah tuntutan reformasi birokrasi, kepercayaan ASN dan masyarakat terhadap integritas pengelolaan zakat harus dijaga. Dana zakat bukan sekadar angka potongan dalam slip gaji—ia adalah amanah syariat yang harus disampaikan dengan jujur, profesional, dan penuh tanggung jawab.

(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penampakan Ular Sepanjang 7 Meter di Salu Pepakkang, Desa Salutambung Resahkan Warga.

Bupati Majene Raih Gelar Doktor, Komitmen Terus Tingkatkan Pelayanan Publik

Tidak Lagi dari APBD! Gaji PPPK Paruh Waktu Kini Bisa Dapat dari BOS dan Kapitasi, Ini Aturannya!