Peserta Bimtek Minta Penegak Hukum Pengawasan Dana BOS yang Transparan di Kabupaten Majene
Majene – Peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Kerja serta Pendampingan Hukum bagi Satuan Pendidikan Tahun 2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Majene mendesak keterlibatan aktif pihak penegak hukum dalam pengawasan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar berjalan secara transparan dan akuntabel.
Kegiatan Bimtek tersebut diikuti oleh para kepala sekolah, bendahara BOS, serta tenaga pendidik dari berbagai satuan pendidikan di Kabupaten Majene di aula Tamajarra BPMP Sulawesi Barat, Selasa (23/12/2025).
Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sekolah dalam menyusun rencana kerja yang sesuai dengan regulasi, sekaligus memberikan pendampingan hukum agar pengelolaan Dana BOS tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, sejumlah peserta secara terbuka menyampaikan kekhawatiran mereka terkait pengelolaan Dana BOS yang kerap menjadi sorotan publik dan rawan disalahpahami.
Peserta meminta adanya kejelasan peran penegak hukum dalam memberikan edukasi sekaligus pengawasan, bukan hanya bertindak saat terjadi permasalahan hukum.
“Dana bos hanya yang mengetahui Kepala sekolah dan bendahara tanpa anggota lain disekolah dilibatkan,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Majene Iptu Predy yang hadir sebagai narasumber memberikan respons positif dan penjelasan tegas terkait status Dana BOS.
Ia menegaskan bahwa Dana BOS merupakan dana negara yang diperuntukkan bagi kepentingan operasional sekolah, bukan milik pribadi kepala sekolah maupun pihak tertentu.
“Dana BOS itu bukan uang kepala sekolah, bukan uang pribadi, melainkan uang negara yang harus digunakan sesuai peruntukannya dan dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum,” tegas Kasat Reskrim di hadapan peserta Bimtek.
Ia juga menjelaskan bahwa aparat penegak hukum pada prinsipnya lebih mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan pendampingan. Namun, apabila dalam pengelolaan Dana BOS ditemukan indikasi penyimpangan dan telah dilaporkan secara resmi, maka proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan.
“Jika suatu permasalahan sudah sampai ke penegak hukum, berarti sudah masuk tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
Oleh karena itu, kami mengimbau agar seluruh pengelola Dana BOS bekerja sesuai aturan dan tidak takut selama pengelolaannya benar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menekankan pentingnya transparansi, dokumentasi yang lengkap, serta pelaporan yang sesuai regulasi dalam pengelolaan Dana BOS.
Hal tersebut dinilai dapat melindungi pihak sekolah dari potensi masalah hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Para peserta Bimtek menyambut baik penjelasan tersebut. Mereka berharap sinergi antara satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dapat terus ditingkatkan, sehingga pengelolaan Dana BOS ke depan benar-benar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
Melalui Bimtek ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Majene mampu menyusun rencana kerja tahun 2026 secara profesional, transparan, dan taat hukum, serta memahami bahwa pengelolaan Dana BOS bukan hanya soal administrasi, tetapi juga tanggung jawab moral dan hukum demi kemajuan dunia pendidikan.
***( juita-sebelas. id)



Komentar