Kembali Disorot: ,Baru Sebulan Proyek Pekerjaan Jalan Ruas Lombongan-Patabeang Majene, sudah retak-retak Masyarakat Pertanyakan Kualitas Mutu Bangunan.
MAJENE, Pekerjaan pembangunan ruas jalan Lombongan-Patabeang di Majene yang dibiayai dari Dana Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (DANA PKB) senilai Rp 985.639.777,00 diduga dikerjakan secara asal-asalan. Padahal pekerjaan baru berjalan selama sebulan lebih, cor beton jalan sudah menunjukkan tanda-tanda retakan yang cukup jelas.
Pekerjaan ini ditugaskan kepada CV. Wisma Rio sebagai Pelaksana Pekerjaan dan CV. Bambu Karya Consultant sebagai Konsultan Pengawas sesuai Nomor Kontrak 600.1.8/102/2025. Berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh Media Garudapos.id, keretakan mulai terlihat pada bagian-bagian tertentu jalan yang baru saja diselesaikan pengecoran.
Dugaan utama yang muncul adalah mutu cor beton yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal ini menjadi perhatian serius mengingat dana yang digunakan berasal dari kontribusi pajak masyarakat yang seharusnya dialokasikan untuk proyek infrastruktur berkualitas dan berkelanjutan.
Saat dimintai keterangan, Pengawas (Mandor) Pelaksana pekerjaan menyatakan bahwa keretakan tersebut adalah hal yang biasa. "Keretakan ini akan kita berikan lem sika (groting)," ujarnya tanpa menjelaskan lebih lanjut mengenai penyebab keretakan atau apakah ada upaya untuk memeriksa mutu material yang digunakan.
Namun, menurut pandangan teknis yang umum diterima, keretakan pada jalan beton yang baru sebulan bukanlah hal yang "biasa" jika pekerjaan dilakukan sesuai prosedur. Penyebab keretakan bisa berasal dari berbagai faktor, seperti mutu material yang rendah, campuran beton yang tidak tepat, proses pengecoran yang salah,apalagi pada dasar pengecoran tidak menggunakan plastik vinil, kurangnya perawatan setelah pengecoran yang biasanya disiram permukaannya agar proses pengeringan bisa atau bahkan perencanaan struktur yang tidak sesuai dengan beban lalu lintas. Penanganan dengan groting saja juga dianggap tidak cukup untuk menyelesaikan masalah akar, karena groting hanya menutup permukaan retakan tanpa memperbaiki kekuatan struktur beton di bawahnya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran tentang manajemen keuangan, pengawasan, dan mutu pelaksanaan proyek infrastruktur di daerah. Sebaiknya instansi yang berwenang, antara lain Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat, segera melakukan pemeriksaan teknis dan keuangan yang mendalam. Tujuan pemeriksaan adalah untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi, menentukan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat, dan mencegah terjadinya pemborosan anggaran publik di masa depan.
Kami menyampaikan harapan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan tegas, sehingga masyarakat mendapatkan manfaat yang seharusnya dari proyek yang dibiayai dengan uang pajak mereka. (TIM)









Komentar