ASN Curikan Puluhan AC Kantor Bupati Polman Sejak Februari, Dijual ke Makassar
POLMAN – Sebuah skandal pencurian aset daerah yang memalukan dan mencengangkan berhasil diungkap kepolisian. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AA (44 tahun) justru menjadi otak dan pelaku utama pembongkaran serta pencurian puluhan unit pendingin ruangan (AC) milik Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Ia bertindak nekat mencuri dari lingkungan kantornya sendiri, bahkan memperluas aksinya ke gedung dinas lain, sebelum akhirnya diringkus tim gabungan Polres Polman.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 12.30 WITA di lingkungan Kantor Pemda Polman. Operasi ini merupakan hasil kerja cermat dan padu antara Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal bersama Unit IV Kamneg Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Polman. Selain AA, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AR (36 tahun), warga Kecamatan Polewali, yang diduga kuat berperan sebagai penadah atau pembeli barang curian.
Kasus ini bermula saat adanya laporan kehilangan aset yang masuk ke kepolisian dengan nomor LP/B/196/V/2026/SPKT/POLRES POLEWALI MANDAR/POLDA SULBAR tertanggal 12 Mei 2026. Awalnya, tepat pada Senin (11/5), seorang petugas jaga menyadari kejanggalan saat mendapati sejumlah komponen AC sudah tidak ada di tempatnya. Pengecekan lebih lanjut yang dilakukan bersama bendahara barang, Salahuddin, memastikan bahwa beberapa unit di Ruang Sekretariat dan Ruang Bidang telah hilang dicuri orang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi mendalam, fakta yang terungkap jauh lebih besar dan mengejutkan. Pelaku ternyata tidak baru sekali beraksi. AA mengaku telah memulai aksi kriminalnya sejak bulan Februari 2026 lalu, dengan modus beraksi pada akhir pekan saat suasana kantor sepi dan sepi pengawasan. Tak hanya mengeruk keuntungan dari Kantor Bupati, ASN tersebut juga berani melalukan aksinya di Gedung PKK Madatte hingga Kantor Transmigrasi.
Lebih memilukan lagi, dari keterangan penadah (AR), diketahui bahwa total ada sekitar 21 unit AC berbagai merek yang dibelinya dari tangan AA dalam kurun Februari hingga April 2026. Barang-barang hasil curian berharga tersebut ternyata tidak dipakai sendiri, melainkan dikumpulkan dan dijual kembali kepada seorang pembeli di Kota Makassar. Selain AC, pelaku juga diketahui mencuri lima unit mesin jahit yang kemudian diserahkan ke seorang tukang servis di wilayah Polewali.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain 1 unit mesin AC merek LG, sekitar 3 hingga 5 kilogram sisa kawat tembaga hasil pembongkaran, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang kerap digunakan pelaku untuk mengangkut barang curian keluar masuk lingkungan kantor pemerintahan.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, SH, S.Sos., MH., membenarkan pengungkapan kasus ini dan menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami jaringan serta kemungkinan adanya lokasi atau objek lain yang pernah menjadi sasaran kejahatan pelaku.
“Ini adalah hasil kerja keras tim gabungan kami dalam menindaklanjuti laporan kehilangan aset pemerintah. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut. Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau lokasi pencurian yang belum terungkap,” tegas AKP Budi Adi.
Karena perbuatannya yang sangat merugikan keuangan negara dan mencoreng nama baik institusi, penyidik menjerat pelaku utama dengan ancaman pasal berlapis: Pasal 479 KUHP Baru tentang pencurian, Pasal 480 ayat (1) huruf e KUHP Baru mengenai pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 36 KUHP Baru tentang perbuatan berlanjut. Sementara itu, bagi penadah, polisi menerapkan Pasal 486 KUHP Baru yang mengancam pelaku tindak pidana penadahan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi manajemen pengamanan dan pengelolaan aset daerah, mengingat pelaku justru adalah orang dalam yang mengetahui seluk-beluk lokasi dan waktu lengah. Kini, kedua tersangka mendekam di tahanan Polres Polman dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
***(Syarifuddin Andi,fmsnews.co.id
Minggu, 24 Mei 2026, 11:37 WITA



Komentar