Polman Resmi Angkat 4.231 PPPK Paruh Waktu

            

Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menorehkan langkah penting dengan mengangkat 4.231 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan Surat Keputusan (SK) ini menjadi penanda berakhirnya masa ketidakpastian ribuan tenaga non-ASN sekaligus membuka babak baru tuntutan kinerja dan tanggung jawab dalam pelayanan publik.  

Acara penyerahan SK berlangsung di lapangan Kantor Bupati Polman pada Kamis (15/1/2026), dipimpin langsung oleh Bupati H. Samsul Mahmud, serta dihadiri jajaran pimpinan perangkat daerah dan para penerima SK.  

Sekretaris Daerah Polman, Nursaid Mustafa, dalam laporannya menyampaikan bahwa dari 4.247 tenaga non-ASN yang diajukan untuk persetujuan teknis ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 4.231 dinyatakan lolos verifikasi. Sementara itu, sejumlah kecil lainnya tidak dapat diangkat karena kendala administrasi.  

Formasi PPPK paruh waktu yang diangkat terdiri atas:  

-  347 tenaga pendidik (guru)

-  2.830 tenaga teknis

-  1.070 tenaga kesehatan

Mereka akan ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah.  

Dalam sambutannya, Bupati Samsul Mahmud menekankan bahwa status PPPK paruh waktu bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat.  

“Ini adalah pengabdian. Karena itu saya meminta bapak ibu sekalian bekerja dengan dedikasi, disiplin, dan profesional,” tegasnya.  

Ia juga mengingatkan bahwa birokrasi modern menuntut aparatur pemerintah untuk lebih responsif, berinisiatif, dan mampu menghadirkan solusi, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.  

Selain aspek kinerja, Samsul menekankan pentingnya etika dan sikap dalam melayani masyarakat. Pelayanan, menurutnya, harus dilakukan dengan ketulusan, kesopanan, dan kerendahan hati, serta diiringi kemampuan menjaga hubungan sosial yang harmonis di lingkungan kerja.  

Menutup sambutannya, Bupati Polman menegaskan komitmen terhadap integritas dan loyalitas. Ia mengingatkan seluruh PPPK paruh waktu agar menjauhi perbuatan tercela dan tidak terlibat dalam politik praktis.  

Dengan penyerahan SK ini, ribuan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Polman resmi memulai peran baru mereka dalam memperkuat kinerja pemerintahan daerah dan menghadirkan pelayanan publik yang lebih profesional, transparan, dan berdaya guna.   ***(rls

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penampakan Ular Sepanjang 7 Meter di Salu Pepakkang, Desa Salutambung Resahkan Warga.

Bupati Majene Raih Gelar Doktor, Komitmen Terus Tingkatkan Pelayanan Publik

Tidak Lagi dari APBD! Gaji PPPK Paruh Waktu Kini Bisa Dapat dari BOS dan Kapitasi, Ini Aturannya!