Kadisdikpora Majene Minta APH Proses Hukum Bendahara Penilep Dana Zakat dan TPG


MAJENE — Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene, Andi Asraf Tammalele, secara resmi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses bendahara gaji dinasnya secara pidana. Hal ini terkait dugaan penggelapan dana zakat profesi (BAZNAS) dan pemotongan Gaji 13 Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun Anggaran 2024.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Andi Asraf saat menerima massa aksi dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mandar Raya di kantornya, Senin (19/1).

Marwah Dinas Tercoreng

Mantan Kepala Dinas PUPR Majene tersebut menyatakan bahwa tindakan bendahara berinisial N telah mencederai institusi pendidikan. Ia mengaku sangat kecewa atas hilangnya dana zakat maal pegawai serta sisa dana kelebihan bayar sertifikasi TPG yang seharusnya menjadi hak para guru.

”Kelakuan bendahara gaji yang menilep uang zakat maal para pegawai ini sangat mencederai marwah Disdikpora Majene,” ujar Andi Asraf di hadapan massa aksi.

Sinyal Keterlibatan Oknum Lain

Selain menyasar bendahara berinisial N yang dikabarkan menghilang, Andi Asraf juga memberikan sinyal mengejutkan. Ia mensinyalir adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal yang merugikan ratusan juta rupiah tersebut.

Meski demikian, Andi masih enggan membeberkan identitas oknum-oknum yang ia maksud. Ia menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada pihak kepolisian dan kejaksaan.

”Nantilah aparat yang berwenang yang mengungkap semua siapa saja yang terlibat,” tegasnya.

Desakan Penyelidikan Transparan

Di sisi lain, KAMMI Mandar Raya melalui Jenderal Lapangan, Anwar, mengapresiasi sikap terbuka Kadisdikpora namun tetap menuntut langkah nyata. KAMMI mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene segera menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk membongkar dugaan korupsi yang mereka sebut bersifat “terstruktur dan masif”.

”Kami butuh langkah konkret dan transparan. Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada perkembangan positif, kami akan melakukan aksi Jilid II dan melayangkan laporan resmi baik ke Polres maupun Kejari Majene,” ungkap Anwar.

Sebelumnya, massa membawa lima tuntutan utama, termasuk pemulihan dana zakat ke Baznas Majene, pembukaan rekening koran bendahara ke publik, serta pencopotan jabatan strategis di lingkungan Disdikpora yang terindikasi terlibat dalam kasus ini.

***(terassulbar.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penampakan Ular Sepanjang 7 Meter di Salu Pepakkang, Desa Salutambung Resahkan Warga.

Bupati Majene Raih Gelar Doktor, Komitmen Terus Tingkatkan Pelayanan Publik

Tidak Lagi dari APBD! Gaji PPPK Paruh Waktu Kini Bisa Dapat dari BOS dan Kapitasi, Ini Aturannya!