Krisis Air Bersih Memburuk, Kasus PDAM Membara: Pinjaman Rp100 Miliar Diajukan saat Kejaksaan Mengendus Dugaan Korupsi

 

Maros, Sulawesi Selatan  — Kabupaten Maros tengah menghadapi krisis air bersih yang kian parah, terutama di wilayah pesisir dan kawasan padat penduduk seperti Moncongloe, Mandai, dan Marusu. Di tengah upaya penanganan darurat, mencuat pula isu panas: dugaan penyimpangan keuangan di tubuh PDAM Tirta Bantimurung yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.

Ironisnya, di saat Kejari mulai mengendus kejanggalan dalam laporan keuangan PDAM, Pemerintah Kabupaten Maros justru mengajukan pinjaman jumbo senilai Rp100 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). Dana tersebut direncanakan untuk menyusun studi kelayakan (Feasibility Study) peningkatan tiga instalasi pengolahan air: IPA Bantimurung, IPA Pattontongan, dan IPA Tanralili—titik vital yang diharapkan mampu menyuplai air ke seluruh wilayah Maros.

Bupati Maros, Chaidir Syam, membela langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak dasar masyarakat. “Ini menyangkut hak dasar masyarakat,” ujarnya tegas.

Namun, di balik janji perbaikan layanan, bayang-bayang persoalan hukum tak bisa diabaikan. Kepala Kejari Maros, Febriyan, menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan karena ditemukan ketidakwajaran dalam laporan keuangan PDAM. “Pelanggannya terus bertambah, penghasilannya berkurang,” ungkapnya, memantik kecurigaan publik akan adanya kebocoran dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.

Menanggapi tudingan itu, Direktur Utama PDAM, Muh Shalahuddin, menyatakan bahwa perusahaannya justru dalam kondisi sehat. Ia menegaskan bahwa PDAM telah mencetak laba selama lima tahun berturut-turut, menyetor dividen ke kas daerah, tidak pernah bergantung pada APBD/APBN, serta meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor independen.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun menilai PDAM Maros sebagai salah satu dari empat BUMD berkinerja terbaik di Indonesia. Meski demikian, Kejari tetap melanjutkan proses hukum. Dokumen-dokumen telah diminta, pemeriksaan awal dilakukan, dan status kasus sempat dijanjikan akan naik ke tahap penyidikan. Namun hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini pun menggantung, menimbulkan spekulasi publik soal tarik-menarik kepentingan di balik layar.

Sementara itu, masyarakat Maros berada dalam posisi sulit: di satu sisi menanti solusi atas krisis air bersih yang makin mendesak, di sisi lain menunggu kejelasan hukum atas dugaan penyimpangan di PDAM. Di tengah hiruk-pikuk ini, suara warga hanya satu: air bersih harus segera mengalir, dan kasus hukum harus dibuka seterang-terangnya.(Tim).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penampakan Ular Sepanjang 7 Meter di Salu Pepakkang, Desa Salutambung Resahkan Warga.

Bupati Majene Raih Gelar Doktor, Komitmen Terus Tingkatkan Pelayanan Publik

Tidak Lagi dari APBD! Gaji PPPK Paruh Waktu Kini Bisa Dapat dari BOS dan Kapitasi, Ini Aturannya!