Kejari Majene, Andi Irfan: Ditahan Korupsi Rp.2.1 M Pengadaan Kapal Tangkap Ikan. Dinas Kelautan Majene Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Majene - Nuansasulbarnews - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Andi Irfan, menyatakan bahwa kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene. Dua tersangka yang telah ditahan adalah BK (58), pensiunan ASN pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene, dan As (29), Direktur CV Dirga Bintang Muda sebagai pelaksana kegiatan.
Mereka ditahan karena diduga melakukan penggantian dan perusakan dokumen kontrak, serta menggunakan bahan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp486.245.366,68. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)



Komentar