Tidak Memajang Realisasi Pengelolaan Anggaran Desa di Kabupaten Majene tahun 2024/2025 Menuai Sorotan Publik Diduga Terjadi Spekulasi Rentan Korupsi



Majene - Nuansasulbarnews - Minggu, 10/ 8/2025 - Pengelolaan anggaran desa di Kabupaten Majene tahun 2024/2025 menuai sorotan publik karena dugaan spekulasi dan korupsi akibat tidak dipublikasikannya Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) dan realisasi pengelolaan anggaran desa.
*Tahapan Pengelolaan Dana Desa*
- Penganggaran: Pemerintah desa menyusun RAPBDes yang memuat rencana pendapatan dan belanja desa.
- Penyaluran: Dana desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
- Penggunaan: Dana desa digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai prioritas nasional dan potensi desa 
*Pengawasan dan Transparansi*
- Pemerintah Kabupaten Majene perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
- Publikasi RAPBDes dan realisasi pengelolaan anggaran desa dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan anggaran.
- Pengawasan internal dan eksternal diperlukan untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai ketentuan 
*Sanksi dan Konsekuensi*
- Kepala desa bertanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan penyaluran dana desa.
- Bupati/wali kota bertanggung jawab atas kelengkapan persyaratan penyaluran dana desa dan kebenaran data perekaman pagu dana desa.
- Penyalahgunaan anggaran desa dapat mengakibatkan sanksi hukum dan administratif.
***(ns-sar)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penampakan Ular Sepanjang 7 Meter di Salu Pepakkang, Desa Salutambung Resahkan Warga.

Bupati Majene Raih Gelar Doktor, Komitmen Terus Tingkatkan Pelayanan Publik

Tidak Lagi dari APBD! Gaji PPPK Paruh Waktu Kini Bisa Dapat dari BOS dan Kapitasi, Ini Aturannya!