Tidak Memajang Realisasi Pengelolaan Anggaran Desa di Kabupaten Majene tahun 2024/2025 Menuai Sorotan Publik Diduga Terjadi Spekulasi Rentan Korupsi
Majene - Nuansasulbarnews - Minggu, 10/ 8/2025 - Pengelolaan anggaran desa di Kabupaten Majene tahun 2024/2025 menuai sorotan publik karena dugaan spekulasi dan korupsi akibat tidak dipublikasikannya Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) dan realisasi pengelolaan anggaran desa.
*Tahapan Pengelolaan Dana Desa*
- Penganggaran: Pemerintah desa menyusun RAPBDes yang memuat rencana pendapatan dan belanja desa.
- Penyaluran: Dana desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
- Penggunaan: Dana desa digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai prioritas nasional dan potensi desa
*Pengawasan dan Transparansi*
- Pemerintah Kabupaten Majene perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
- Publikasi RAPBDes dan realisasi pengelolaan anggaran desa dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan anggaran.
- Pengawasan internal dan eksternal diperlukan untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai ketentuan
*Sanksi dan Konsekuensi*
- Kepala desa bertanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan penyaluran dana desa.
- Bupati/wali kota bertanggung jawab atas kelengkapan persyaratan penyaluran dana desa dan kebenaran data perekaman pagu dana desa.
- Penyalahgunaan anggaran desa dapat mengakibatkan sanksi hukum dan administratif.
***(ns-sar)



Komentar