Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar di Duga Ilegal


Mamuju – Personel piket Polsek Kalukku, Polresta Mamuju, berhasil mengamankan satu unit mobil tangki transportir Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa izin resmi pada, Rabu, 20 Agustus 2025

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan solar yang diduga ilegal. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kalukku bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menghentikan serta mengamankan kendaraan tangki berisi sekitar 8 kiloliter solar milik PT. Bintang Terang Delapan Sembilan.

Diketahui, pengemudi mobil tangki berinisial MRR (27), warga Balaesan, Kabupaten Donggala. Dari hasil pemeriksaan awal, BBM solar tersebut diperoleh dari salah satu penimbun di Kecamatan Wonomulia, Kabupaten Polewali Mandar. Rencananya, solar ilegal itu akan dibawa menuju Kabupaten Morowali Utara, tepatnya ke salah satu perusahaan tambang nikel PT GNI.

Kapolsek Kalukku Iptu Makmur menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran penyalahgunaan distribusi BBM subsidi maupun non-subsidi yang diduga ilegal

“Langkah cepat personel Polsek Kalukku ini merupakan wujud komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan distribusi BBM yang dapat merugikan negara maupun masyarakat luas,” tegas Kapolsek Kalukku.

Saat ini, barang bukti berupa mobil tangki dan muatan solar telah diamankan di Mapolsek Kalukku. Selanjutnya, kasus tersebut akan dilimpahkan ke penyidik Satreskrim Polresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut.

Polresta Mamuju menghimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan adanya indikasi praktik penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Polresta Mamuju.

***(HUmas Polresta Mamuju)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penampakan Ular Sepanjang 7 Meter di Salu Pepakkang, Desa Salutambung Resahkan Warga.

Bupati Majene Raih Gelar Doktor, Komitmen Terus Tingkatkan Pelayanan Publik

Tidak Lagi dari APBD! Gaji PPPK Paruh Waktu Kini Bisa Dapat dari BOS dan Kapitasi, Ini Aturannya!