Polemik SE mendagri No 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Majene Menunggu Realisasi
Majene - Nuansasulbarnews - Polemik Surat Edaran (SE) Mendagri No 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, termasuk di Kabupaten Majene. SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan kepala desa yang berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024, yang dapat diperpanjang maksimal dua tahun.
*Kriteria Perpanjangan Masa Jabatan:*
- *Berlaku bagi kepala desa* yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024
- *Tidak berlaku bagi kepala desa* yang telah meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, atau menyatakan tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya
*Tindakan yang Diperlukan:*
- Bupati/Wali Kota diminta melakukan pendataan masa jabatan kepala desa yang akhir masa jabatannya sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024) sejak berlakunya moratorium Pilkades
- Bupati/Wali Kota harus mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa paling lambat minggu keempat Agustus 2025
*Tanggapan dan Dampak:*
- Sejumlah kepala desa di Kabupaten Majene dan daerah lainnya menunggu keputusan Bupati untuk mengukuhkan perpanjangan masa jabatan mereka
- Pengukuhan ini diharapkan dapat memperlancar roda pemerintahan desa dan pembangunan di wilayah masing-masing.
***(ns-sar)



Komentar