Bupati Majene Segera Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Mantan Kades Yang Tidak Bermasalah

 

Majene - Nuansasulbarnews - Bupati Majene, Andi Achmad Syukri Tammalele, berencana mengukuhkan mantan kepala desa pada awal September 2025, setelah melakukan peninjauan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) konpilasi Apip Inspektorat Majene Tahun 2023 yang terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih. Pengukuhan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.

*Keterangan Bupati Majene:*

- Bupati Majene akan mengukuhkan mantan kepala desa yang tidak memiliki permasalahan berdasarkan LHP tahun 2023.

- Akan dilakukan perbaikan untuk memastikan pemerintah daerah tidak salah dalam mengambil keputusan karena adanya ketidaksesuaian antara LHP tahun 2023 dan 2024.

- Tim audit investigasi akan segera diturunkan untuk memeriksa dugaan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih di sejumlah desa.

*Tindakan Selanjutnya:*

- Hasil audit investigasi akan menjadi acuan untuk perpanjangan masa jabatan bagi mantan kepala desa yang tidak bermasalah.

- Permasalahan akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku jika ditemukan adanya pelanggaran.

Bupati Majene sebelumnya telah mengukuhkan 18 kepala desa perpanjangan masa jabatan pada 29 Juli 2024, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penampakan Ular Sepanjang 7 Meter di Salu Pepakkang, Desa Salutambung Resahkan Warga.

Bupati Majene Raih Gelar Doktor, Komitmen Terus Tingkatkan Pelayanan Publik

Tidak Lagi dari APBD! Gaji PPPK Paruh Waktu Kini Bisa Dapat dari BOS dan Kapitasi, Ini Aturannya!