Ada Apa Dengan Kejaksaan Majene: Tersangka Kasus Kapal Nelayan Senilai Rp.2,1 M Belum Ditahan?
Disela-sela ajang silaturrahmi yang digelar diaula kantor Kejaksaan Negeri Majene, Anggota DPW IJS Majene pada sesi dialog, mempertanyakan status kasus kapal nelayan dimana tersangka sudah ditetapkan sementara belum ada penahanan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majene, Andi Irfan, menjelaskan bahwa proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tangkap milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene masih berjalan. Namun, pihaknya masih menunggu hasil audit resmi terkait perhitungan kerugian keuangan negara sebelum menetapkan tersangka secara resmi.
Dalam kasus ini, Kejari Majene telah mengantongi nama tersangka, tetapi belum mempublikasikannya karena masih mengumpulkan bukti-bukti, termasuk keterangan ahli dan perhitungan kerugian negara yang akurat. Kajari sebelumnya, Benny Siswanto, juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan tersangka untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi .
Pengadaan kapal nelayan senilai Rp 2,1 miliar ini menjadi sorotan publik karena potensi penyimpangan. Kejari Majene melibatkan ahli kayu dan ahli perkapalan untuk menilai kualitas konstruksi, mesin, dan asesoris kapal. Saat ini, mereka masih menunggu hasil penilaian ahli kayu untuk disinkronkan dengan hasil penilaian ahli perkapalan..



Komentar