Plang Realisasi APBDes di Majene Nyaris Tak Terpasang

 

Ilustrasi APBDES dan Realisasi APBDES


MAJENE - Pemasangan plang berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan hal yang wajib, sebagai gambaran realisasi penggunaannya.

Selain itu, juga sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran desa sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang menyediakan informasi keuangan dan terbuka bagi masyarakat desa.

Hal ini berdasarkan Pasal 40
(1) Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal  37  dan  38  diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. (2) Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang (UUD) 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 Tentang Desa, untuk mewujudkan transparansi informasi publik.

Serta menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga amanah Undang-undang Tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi APBDes.

Dengan dasar itu, maka Pemerintah Desa (Pemdes) harus menjalankan amanah Undang undang dan intruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Namun, sejumlah Desa di wilayah Kabupaten Majene nyaris tidak terpasang di depan kantor desa berupa baliho realisasi penggunaan APBDes. "Saya melihat desa yang ada di Kabupaten Majene hanya beberapa saja yang memasang baliho realisasi penggunaan dana desa," tutur Herman Haeruddin Masyarakat Majene, Selasa (13/05/2025).


Dipaparkan, pemasangan baliho realisasi penggunaan dana desa merupakan hal yang wajib dilaksanakan setiap desa sebagai salah satu bentuk transparansi penggunaan anggaran desa ke masyarakat.

"Pemasangan baliho realisasi penggunaan dana desa, nyaris tidak ada di desa, khususnya di wilayah Kabupaten Majene, hanya beberapa desa saja," akunya. (*)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penampakan Ular Sepanjang 7 Meter di Salu Pepakkang, Desa Salutambung Resahkan Warga.

Bupati Majene Raih Gelar Doktor, Komitmen Terus Tingkatkan Pelayanan Publik

Tidak Lagi dari APBD! Gaji PPPK Paruh Waktu Kini Bisa Dapat dari BOS dan Kapitasi, Ini Aturannya!